Di 2020 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan begitu tiap provinsi daerah mulai mengeluarkan surat keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Salah satunya yaitu dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
Surat keputusan yang dikeluarkan tersebut terkait petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Bagi Moms yang memiliki anak yang hendak memasuki sekolah dasar perlu memerhatikan hal ini.